Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan TA. 2016
Berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S-579 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, memunculkan kabar yang cukup mengejutkan yakni mengenai penyampaian Informasi Kepada Daerah tentang perhentian Tunjangan Profesi Guru dan Dana Tambahan Penghasilan Tahun 2016. Surat tersebut merupakan terusan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal permohonan “Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016”. Ingat perlu digarisbawahi, Bagi sebagian Daerah sehingga agar lebih jelas dan tidak memunculkan kabar hoax, maka berikut admin sampaikan secara lengkap mengenai isi surat tersebut dan juga lampiran daerah yang rencananya akan dihentikan penyaluran TPG dan TP.
1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), BPKP dan kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana tunjangan profesi guru (dana TP guru) dan dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.
2. Penyaluran Alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru, dan DTP guru. Untuk itu terhadap daerah yang kebutuhan rill pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TP guru dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016
3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TP guru dan DTP guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.
Selain itu, menurut mendikbud faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan
Kota Banjarbaru termasuk dalam daftar lampiran di urutan 273 dan dihentikan penyaluran Tunjangannya pada Triwulan ke Empat (TW 4), untuk lebih jelasnya mengenai lampiran daerah lainnya, silahkan Download surat edaran lengkap tentang Perhentian TPG dan TP melalui link berikut.
Dowload Lengkap Lampirannya DISINI
sumber: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=3696 dan http://www.guru-id.com
About author
You might also like
Kabut Bikin Kalang Kabut
Memasuki musim kemarau bagi warga Kalsel, kabut asap sudah tidak asing lagi. Dalam beberapa minggu terakhir, kabut asap kondisinya sudah membahayakan. Sejauh ini pembakaran lahan, ataupun hutan dan semak belukar
Tenaga Administrasi Menimba Ilmu ke SMAlie
Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) SMA Negeri 3 Banjarbaru pada hari Rabu (14/12/2022) melakukan kunjungan Studi Banding ke SMA Negeri 5 Banjarmasin dengan tujuan yang utama adalah menjalin silaturrahmi sekaligus menimba
Catatan Kegiatan SMA Negeri 3 Banjarbaru Tahun 2018
Kegiatan diberbagai bidang yang dilaksanakan SMA Negeri 3 Banjarbaru selama tahun 2018 sebagai berikut : Kegiatan MPLS SMA Negeri 3 Banjarbaru pada bulan Juli 2018 Paskibra SMA Negeri 3 Banjarbaru
















0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!