Kriteria dan Contoh Penentuan Kenaikan Kelas dalam K13
Penilaian Kurikulum 2013 memang agak sedikit rumit dibandingkan dengan penilaian pada Kurikulum 2006 dimana proses penilaian yang dimulai dari perencanaan penentuan Penilaian per Kompetensi Dasar sampai pada penetapan kenaikan kelas atau tidak. Dalam K13, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Terkait penilaian ini, Permen No. 53 tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku setelah diganti dengan permen No. 23 tahun 2016.
Berikut Permen-permen BARU tersebut:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
Berikut kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terbaru, yakni No.20.21.22.23.24 tahun 2016:
1. Istilah “KKM” menjadi “KBM” (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah “UH” menjai “PH” (Penilaian Harian).
3. Istilah “UTS” menjadi “PTS” (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah “UAS” menjadi “PAS” (Penilaian Akhir Semester)
5. Istilah “UKK” menjadi “PAT” (Penilaian Akhir Tahun)
Materi soal “PAT” meliputi “25% semester ganjil” dan “75% semester genap“.
PENENTUAN KENAIKAN KELAS
1. Maksimal hanya 3 Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
KBM (KKM) semua mapel harus sama.
Contoh penentuan:
KBM = 60
a. Nilai pada Semester Ganjil = 55
b. Nilai pada Semester Genap = 65
maka 55 + 65 = 120 : 2 = 60 (Tuntas)
KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis “KURANG dan yang AMAT BAIK”
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas, jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) Tidak perlu mempermasalahkan Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sudah Tuntas.
5) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KBM (KKM) masing-masing sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
maka dalam range predikat menjadi
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 – 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
6) Jadi diharapkan untuk tidak menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20.21.22.23.24 tahun 2016, Permen-permen berikut TIDAK BERLAKU:
1. Permendikbud No.54 Th.2013
2. Permendikbud No.65 Th.2013
3. Permendikbud No.54 Th.2013
4. Permendikbud No.66 Th.2013
5. Permendikbud No.104 tahun 2014
Sumber: Kemendikbud
About author
You might also like
Bangku Taman
Semangat baru nampak terlihat dari raut muka para siswa SMAGA. Betapa tidak, libur panjang ramadan memberikan energi exstra untuk kembali belajar. Sebagaimana tradisi di sekolah ini, maka mengawali masuk sekolah
Seruu….SMAGA Peringati Hari Kartini
Kembali di tanggal 21 April ini bangsa Indonesia memperingati hari Kartini, termasuk SMAGA. Sebagaimana tradisi di SMAGA, maka setiap peringatan hari Kartini diperingati dengan melaksanakan upacara bendera dimana semua perangkat
Gawat… Ribuan PNS Akan Segera Dipecat
SUARAPGRI – Selamat pagi dan salam sejahtera. Berita pagi ini yang akan kami bagikan mengenai pemecatan PNS, simak berita selengkapnya dibawah ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke sejumlah















0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!