Kriteria dan Contoh Penentuan Kenaikan Kelas dalam K13

Logo Kurikulum-2013

Penilaian Kurikulum 2013 memang agak sedikit rumit dibandingkan dengan penilaian pada Kurikulum 2006 dimana proses penilaian yang dimulai dari perencanaan penentuan Penilaian per Kompetensi Dasar sampai pada penetapan kenaikan kelas atau tidak. Dalam K13, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Terkait penilaian ini, Permen No. 53 tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku setelah diganti dengan permen No. 23 tahun 2016.

Berikut Permen-permen BARU tersebut:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Berikut kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terbaru, yakni No.20.21.22.23.24 tahun 2016:

1. Istilah “KKM” menjadi “KBM” (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah “UH” menjai “PH” (Penilaian Harian).
3. Istilah “UTS” menjadi “PTS” (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah “UAS” menjadi “PAS” (Penilaian Akhir Semester)
5. Istilah “UKK” menjadi “PAT” (Penilaian Akhir Tahun)
Materi soal “PAT” meliputi “25% semester ganjil” dan “75% semester genap“.

PENENTUAN KENAIKAN KELAS
1. Maksimal hanya 3 Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.

KBM (KKM) semua mapel harus sama.
Contoh penentuan:
KBM = 60
a. Nilai pada Semester Ganjil = 55
b. Nilai pada Semester Genap = 65
maka 55 + 65 = 120 : 2 = 60 (Tuntas)

KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis “KURANG dan yang AMAT BAIK”
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas, jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) Tidak perlu mempermasalahkan Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sudah Tuntas.
5) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KBM (KKM) masing-masing sekolah.

Contoh:
jika KBM 75,
maka dalam range predikat menjadi
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 – 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)

6) Jadi diharapkan untuk tidak menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20.21.22.23.24 tahun 2016, Permen-permen berikut TIDAK BERLAKU:

1. Permendikbud No.54 Th.2013
2. Permendikbud No.65 Th.2013
3. Permendikbud No.54 Th.2013
4. Permendikbud No.66 Th.2013
5. Permendikbud No.104 tahun 2014

Sumber: Kemendikbud

Total Pengunjung:1297

About author

SMAGA Banjarbaru
SMAGA Banjarbaru 208 posts

Salah satu sekolah di Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru yang memiliki segudang prestasi dan sekolah favorit di Kota Banjarbaru

You might also like

INFORMASI 0 Comments

Seminar “Siap Kerja di Era Digital” Digelar di SMAN 3 Banjarbaru

  Banjarbaru, 01 April 2026 Dalam upaya meningkatkan kesiapan generasi muda menghadapi dunia kerja di era digital, tim program kerja Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan kegiatan seminar di

KEGIATAN SEKOLAH 0 Comments

Tenaga Administrasi Menimba Ilmu ke SMAlie

Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) SMA Negeri 3 Banjarbaru pada hari Rabu (14/12/2022) melakukan kunjungan Studi Banding ke SMA Negeri 5 Banjarmasin dengan tujuan yang utama adalah menjalin silaturrahmi sekaligus menimba

INFORMASI 0 Comments

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB SMAN 3 BANJARBARU TAHUN 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN 3 Banjarbaru Tahun Pelajaran 2024/2025. Berdasarkan Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Banjarbaru Nomor: 039 Tahun 2024 , dinyatakan bahwa daftar nama calon

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply