Kemdikbud Menjamin Tunjangan Profesi Guru Aman

Sumber foto : Google

Sumber foto : Google

Akhir – akhir ini banyak ke khawatiran guru – guru bersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan profesinya yang diakibatkan oleh pengurangan anggaran sebesar Rp. 23,3 Triliun oleh Menteri Keuangan yang baru Sri Mulyani.

Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.

Sumber : Kemdikbud.go.id

Total Pengunjung:401

About author

SMAGA Banjarbaru
SMAGA Banjarbaru 208 posts

Salah satu sekolah di Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru yang memiliki segudang prestasi dan sekolah favorit di Kota Banjarbaru

You might also like

INFORMASI 0 Comments

Atlet Smaga Ikut Berlaga di Porprov 2022, ini Pesan Kepala Sekolah

Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Selatan pada 5-13 November 2022 mendatang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, para atlet dari Kota Banjarbaru telah siap bertanding. Hal ini diketahui dari

KEGIATAN SEKOLAH 0 Comments

Alhamdulillah UN 2016 berakhir

“Alhamdulillah UN selesai”, begitu tulis Kepala SMAN 3 Banjarbaru di akun media sosialnya. Pelaksanaan UN tahun ini memang berakhir hari kemaren, namun proses belajar tidak berhenti hanya pada UN. Tahun

KEGIATAN SISWA 0 Comments

Lomba Tarik Tambang dalam Rangka Memperingati Hari Proklamasi RI Ke-71

Dalam rangka memperingati Hari Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 71, SMA Negeri 3 Banjarbaru menyelenggarakan beraneka ragam lomba. Kemeriahan dan kegembiraan pun terpancar dari wajah siswa/siswi dalam mengikuti lomba

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply