Kemdikbud Menjamin Tunjangan Profesi Guru Aman
Akhir – akhir ini banyak ke khawatiran guru – guru bersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan profesinya yang diakibatkan oleh pengurangan anggaran sebesar Rp. 23,3 Triliun oleh Menteri Keuangan yang baru Sri Mulyani.
Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.
Sumber : Kemdikbud.go.id
About author
You might also like
Upacara Penyambutan Anggota Ambalan Baru SMA Negeri 3 Banjarbaru Gugus Depan 03.149-03.150 Tahun 2023
Pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 15.00 WITA, suasana di lapangan upacara SMA Negeri 3 Banjarbaru begitu semarak dan penuh keceriaan. Hal ini disebabkan oleh pelaksanaan upacara penyambutan anggota ambalan
Pengumuman Seleksi PPDB Online 2022 SMA Negeri 3 Banjarbaru
Pengumuman seleksi peserta didik baru pada pelaksanaan PPDB 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 27 sd 29 Juni 2022 akan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 Juli 2022 tepat jam 09.00
Download Kisi – Kisi UKG 2015
Berikut kisi – kisi UKG tahun 2015, bagi yang membutuhkannya silahkan download link dibawah ini : Kisi – Kisi UKG Bahasa Indonesia download disini Kisi – Kisi UKG















0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!