Kemdikbud Menjamin Tunjangan Profesi Guru Aman
Akhir – akhir ini banyak ke khawatiran guru – guru bersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan profesinya yang diakibatkan oleh pengurangan anggaran sebesar Rp. 23,3 Triliun oleh Menteri Keuangan yang baru Sri Mulyani.
Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.
Sumber : Kemdikbud.go.id
About author
You might also like
“Sebanyak 74 Murid SMAN 3 Banjarbaru Lolos SNBT dan Poltekkes 2026”
Banjarbaru, Senin 1 Juni 2026 Kabar membanggakan kembali datang dari SMAN 3 Banjarbaru. Sebanyak 74 murid berhasil melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur SNBT dan Poltekkes Tahun 2026. Dari
Roadshow Honda DBL Seri Kalimantan Selatan di SMAGA
Roadshow Honda DBL (Developmental Basketball League) 2023 Seri Kalimantan Selatan pada tanggal 24 Juli 2023 yang diselenggarakan di Lapangan Basket SMA Negeri 3 Banjarbaru menjadi momen spesial bagi para pecinta
PRESTASI GEMILANG: Murid SMA Negeri 3 Banjarbaru Meraih Berbagai Prestasi ✨
Banjarbaru, Senin, 21 September 2026, Kabar membanggakan kembali hadir dari keluarga besar SMA Negeri 3 Banjarbaru. Murid- murid berhasil meraih berbagai prestasi gemilang pada sejumlah ajang kompetisi di tingkat Provinsi















0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!