Gawat… Ribuan PNS Akan Segera Dipecat
Kepala Biro Hukum BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, instansi tempat PNS tersebut berada yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan, sedangkan BKN hanya bisa memblokir administrasi para PNS. ”Kami juga masih menunggu instansi- instansi itu membuat pemberhentian,” katanya dalam siaran pers yang diterima kemarin. Pemblokiran tersebut berarti ditutupnya layanan kepegawaian oleh BKN.
Dalam hal ini, 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekuensi atas tidak adanya respons terhada pedaran yang dikeluarkan kepala BKN.
Padahal, menurut Tumpak, e-PUPNS merupakan program nasional menuju terwujudnya basis data kepegawaian yang mutakhir, akurat, dan terpercaya. Dia belum bisa memastikan penyebab banyaknya PNS yang tidak melakukan registrasi. Instansi tempat PNS itu berada sedang mendalami persoalan itu, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih aktif bekerja atau tidak.
”Kalau misalnya ternyata tidak ada orangnya dan gaji terus dikasih, kan menjadi sebuah temuan. Yang penting, kita minta laporan daerah kenapa mereka tidak registrasi,” imbuhnya. Jika ada komplain atas kebijakan ini, BKN akan melakukan pengecekan secara mendetail. Itusebabnya mereka masih terus menunggu perkembangan. Jika diketahui PNS yang bersangkutan memang malas maka akan diberhentikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta BKN untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi, sebuah kebijakan yang bersifat final seperti pemberhentian. ”Jangan terlalu cepat mengambil keputusan,” katanya. Sebelum mengambil langkah pemberhentian, BKN harus melakukan validasi.
Tentu ada sebuah alasan yang membuat PNS tidak melakukan registrasi. ”Ini menyangkut masalah di daerah, masalah jarak, dan sosialisasi. Bisa jadi juga ada yang tidak paham,” jelasnya.
About author
You might also like
Smaga Music Festival (SMF)
A. KETENTUAN UMUM Peserta hanya boleh mewakili satu sekolah saja, dengan menunjukkan kartu pelajar dan dengan membawa surat rekomendasi dari sekolah. Diperbolehkan maksimal 2 personil yang berbeda sekolah, tetapi harus
Penerimaan Siswa Baru TA. 2016/2017
Pada Tahun Ajaran 2016/2017 SMA Negeri 3 banjarbaru kembali melaksanakan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai dengan Pengumuman dari Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru Nomor : 42.3/1208/DISDIK/2016 tentang Petunjuk Teknis
SMAGA Gelar Demokrasi Langsung
SMA Negeri 3 Banjarbaru – Demokrasi yang jujur dan sehat sekiranya dilaksanakan mulai lingkup terkecil terlebih dahulu seperti halnya lingkungan sekolah, demikian yang dilakukan oleh warga SMA Negeri 3 Banjarbaru















1 Comment
Artikel kesehatan terbaru
April 02, 22:28