Kemdikbud Menjamin Tunjangan Profesi Guru Aman
Akhir – akhir ini banyak ke khawatiran guru – guru bersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan profesinya yang diakibatkan oleh pengurangan anggaran sebesar Rp. 23,3 Triliun oleh Menteri Keuangan yang baru Sri Mulyani.
Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.
Sumber : Kemdikbud.go.id
About author
You might also like
Mari Tertib Berlalu Lintas
“Mari kita tertib berlalu lintas”, demikian disampaikan Bripka A. Marzuki dalam sambutannya menjadi pembina upacara bendera di Smaga pada Senin, 26 Oktober 2015. Tepat pukul 07.15 bel tanda masuk berbunyai
️ LKPBB SAMUDRA 2025 – SMAN 3 BANJARBARU
LKPBB SAMUDRA 2025 SMAN 3 BANJARBARU Lomba Keterampilan Baris Berbaris tingkat:SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA sederajat se-Kalimantan (TERBUKA) Jadwal Kegiatan: Pelaksanaan: 02, 03, 04 Mei 2025 Technical Meeting: 20 April 2025 Hadiah
Paman Birin Menghangatkan suasana di HUT SMAGA ke-21
Pada kesempatan Hari Puncak Ulang Tahun SMAGA yang ke-21 ini, Bapak Gubernur Kalimantan Selatan Syahbirin Noor (Paman Birin) menghangatkan suasana meriahnya acara dengan mengadakan kuis kecil – kecilan bagi siswa















0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!