Kriteria dan Contoh Penentuan Kenaikan Kelas dalam K13

Logo Kurikulum-2013

Penilaian Kurikulum 2013 memang agak sedikit rumit dibandingkan dengan penilaian pada Kurikulum 2006 dimana proses penilaian yang dimulai dari perencanaan penentuan Penilaian per Kompetensi Dasar sampai pada penetapan kenaikan kelas atau tidak. Dalam K13, nilai setiap mata pelajaran terdiri atas nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Terkait penilaian ini, Permen No. 53 tahun 2015 dinyatakan tidak berlaku setelah diganti dengan permen No. 23 tahun 2016.

Berikut Permen-permen BARU tersebut:
1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN
2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang STANDAR PENILAIAN
5. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR

Berikut kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang terbaru, yakni No.20.21.22.23.24 tahun 2016:

1. Istilah “KKM” menjadi “KBM” (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah “UH” menjai “PH” (Penilaian Harian).
3. Istilah “UTS” menjadi “PTS” (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah “UAS” menjadi “PAS” (Penilaian Akhir Semester)
5. Istilah “UKK” menjadi “PAT” (Penilaian Akhir Tahun)
Materi soal “PAT” meliputi “25% semester ganjil” dan “75% semester genap“.

PENENTUAN KENAIKAN KELAS
1. Maksimal hanya 3 Mapel yang KBM-nya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.

KBM (KKM) semua mapel harus sama.
Contoh penentuan:
KBM = 60
a. Nilai pada Semester Ganjil = 55
b. Nilai pada Semester Genap = 65
maka 55 + 65 = 120 : 2 = 60 (Tuntas)

KI 1 dan KI 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis “KURANG dan yang AMAT BAIK”
1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas, jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) Tidak perlu mempermasalahkan Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sudah Tuntas.
5) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KBM (KKM) masing-masing sekolah.

Contoh:
jika KBM 75,
maka dalam range predikat menjadi
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 – 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)

6) Jadi diharapkan untuk tidak menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20.21.22.23.24 tahun 2016, Permen-permen berikut TIDAK BERLAKU:

1. Permendikbud No.54 Th.2013
2. Permendikbud No.65 Th.2013
3. Permendikbud No.54 Th.2013
4. Permendikbud No.66 Th.2013
5. Permendikbud No.104 tahun 2014

Sumber: Kemendikbud

Total Pengunjung:1297

About author

SMAGA Banjarbaru
SMAGA Banjarbaru 208 posts

Salah satu sekolah di Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru yang memiliki segudang prestasi dan sekolah favorit di Kota Banjarbaru

You might also like

PRESTASI SISWA 0 Comments

Ikuti Lomba LKPBB di HSU, SMAGA Bawa Pulang 4 Tropy

Setelah lama vakum dari kegiatan sekolah karena pandemi covid-19, Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) 2 Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menggelar Lomba Kreasi Peraturan Baris-Berbaris (LKPBB) yang dilaksanakan pada Minggu, 16/10/2022.

PRESTASI SISWA 0 Comments

Raih Emas di Open Kejurnas Karate, SMAGA Banjarbaru Panen Prestasi

Suasana upacara bendera di SMAN 3 Banjarbaru (SMAGA) pada senin (8/8/2022), nampak berbeda dari biasa. Tepuk tangan warga SMAN 3 Banjarbaru (SMAGA) menggema ketika Kepala SMAGA, Rahmah menerima dan mengalungkan

INFORMASI 0 Comments

SMAGA Banjarbaru Siap Menjadi Titik Pantau Adipura Tahun 2022

SMA Negeri 3 (SMAGA) Banjarbaru didapuk menjadi salah satu titik pantau penilaian penghargaan Adipura tahun 2022 yang akan dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam waktu

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply