Penetapan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik SMAN 3 Banjarbaru Tahun 2026
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang tertib, cepat, responsif, transparan, dan akuntabel, SMA Negeri 3 Banjarbaru menetapkan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Penetapan ini merupakan bentuk komitmen SMAN 3 Banjarbaru dalam memberikan ruang bagi masyarakat dan warga sekolah untuk menyampaikan pengaduan, masukan, maupun informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan sekolah.
Melalui Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Penetapan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik SMA Negeri 3 Banjarbaru Tahun 2026, telah ditetapkan susunan tim pengelola pengaduan yang berlaku sejak 26 Maret 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Perubahan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan dan optimalisasi pelayanan pengaduan di lingkungan sekolah.
Tim Pengelola Pengaduan memiliki tugas untuk menerima, mencatat, memverifikasi, menindaklanjuti, mendokumentasikan, serta melaporkan penanganan pengaduan masyarakat. Tim juga memastikan seluruh arsip dan tindak lanjut pengaduan dapat dikelola secara berkesinambungan hingga proses penyelesaian.
Susunan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik terdiri atas Penanggung Jawab, Ketua Tim, Sekretaris, Petugas Penerima Pengaduan, Petugas Verifikasi Pengaduan, Petugas Tindak Lanjut, serta Petugas Dokumentasi dan Pelaporan.
Dengan adanya Tim Pengelola Pengaduan ini, SMAN 3 Banjarbaru berharap setiap pengaduan masyarakat dapat ditangani secara profesional, objektif, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekolah.
SMAN 3 Banjarbaru berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, objektif, responsif, akuntabel, menjaga kerahasiaan, tidak diskriminatif, serta berorientasi pada penyelesaian dan perbaikan pelayanan. Prinsip-prinsip tersebut juga tercantum dalam ketentuan pelaksanaan Tim Pengelola Pengaduan.
About author
You might also like
SK Pengaduan
Total Pengunjung:301
SK Kompensasi Pelayanan SMAN 3 Banjarbaru
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan pelayanan yang prima, cepat, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan profesional, SMA Negeri 3 Banjarbaru menetapkan Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Banjarbaru tentang
LKBB FAJAR ADI GENERATION OF SMAGA 2016
A. PERSYARATAN PESERTA Peserta berasal dari tingkat SMP/MTs dan tingkat SMA/SMK/MA sederajat se-Kalimantan Selatan dan se-Kalimantan Tengah yang masih aktif dan terdaftar sebagai pelajar sekolah yang bersangkutan. Setiap sekolah maksimal














0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!