Paparan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru adalah kegiatan rutin tahunan untuk menyambut tahun pelajaran baru yang dilaksanakan oleh sekolah – sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar sampai dengan sekolah tingkat menengah dimana tentunya penerimaan tersebut berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Pada PPDB 2019 ini telah ditetapkan sebuah Peraturan Pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dimana dalam Permendikbud ini ada beberapa hal yang disempurnakan dari Permendikbud sebelumnya yakni diantaranya adalah penghapusan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai syarat masuk sekolah dan juga perubahan Surat Keterangan Domisili dalam hal ini adalah Kartu Keluarga dimana pada Permendikbud sebelumnya Kartu Keluarga minimal sudah berumur 6 bulan diganti menjadi minimal 1 tahun sudah berdomisili di zona tersebut.
Berkenaan hal tersebut untuk tahun 2019 ini, SMA Negeri 3 Banjarbaru kemungkinan akan menerapkan peraturan tersebut sambil menunggu SOP atau Juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan selatan tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru 2019. Jadi dihimbau kepada seluruh calon peserta didik agar sudah mempersiapkan persyaratan yang nantinya akan diminta seperti Kartu Keluarga untuk jalur Zonasi, Piagam Penghargaan untuk jalur prestasi dan Surat Tugas Orang Tua untuk jalur Perpindahan Orang Tua.
Ada 3 Kategori Penerimaan untuk PPDB 2019 yakni :
- Jalur Zonasi – Kouta 90% yakni penerimaan siswa yang berada atau berdomisili dizona sekolah dimana nantinya zona tersebut akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Instansi terkait. Dalam jalur zonasi ini sudah termasuk siswa yang tidak mampu minimal 20% dengan dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pusat atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu KIP, PIP, PKH, KJP, KKS (SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Kecamatan tidak berlaku).
- Jalur Prestasi – Kouta 5% ditentukan berdasarkan nilai USBN/UN dan atau hasil perlombaan atau penghargaan akademik maupun non akademik selain SD.
- Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali – Kouta 5% dibuktikan dengan Surat Perpindahan Tugas orang tua/wali dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakannya.
Catatan : Di jalur zonasi jika terdapat jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal dan nilai USBN/UN lebih tinggi.
Untuk semua jalur penerimaan tersebut tidak berlaku untuk :
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta
- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
- Sekolah Kerjasama
- Sekolah Indonesia di luar negeri
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah berasrama
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar
- Sekolah didaerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak memenuhi ketentuan peserta didik dalam 1 rombel
Untuk jelasnya silahkan unduh permendikbud dan tata cara PPDB 2019 dibawah ini
- Salinan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
- Paparan Dirjen Dikdasmen 11 Februari 2019
Demikian sedikit paparan umum tentang aturan pelaksanaan PPDB 2019 sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan semoga bermanfaat.
About author
You might also like
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru
Seperti halnya Penerimaan Peserta Didik Baru sebelumnya tentunya sdah ditetapkan persyaratan umum ntuk calon peserta didik baru untuk masuk ke sekolah tingkat menengah kelas 10 SMA yakni : Berusia paling
Video Pengibaran Bendera oleh Paskibra SMAGA
Inilah detik – detik pengibaran bendera Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) SMA Negeri 3 Banjarbaru pada Upacara Peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-71 berjalan dengan tertib dan
Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS setiap 4 Tahun
Mulai tahun ini BKN (Badan Kepegawaian Negara) akan menerapkan sistem baru dalam melayani proses kenaikan pangkat PNS. Rencananya BKN akan menerapkan sistem kenaikan pangkat PNS secara otomatis setiap 4 tahun
3 Comments
Lia
May 15, 20:01Admin
June 15, 15:12akmal saleh
June 16, 16:50