Gawat… Ribuan PNS Akan Segera Dipecat
Kepala Biro Hukum BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, instansi tempat PNS tersebut berada yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan, sedangkan BKN hanya bisa memblokir administrasi para PNS. ”Kami juga masih menunggu instansi- instansi itu membuat pemberhentian,” katanya dalam siaran pers yang diterima kemarin. Pemblokiran tersebut berarti ditutupnya layanan kepegawaian oleh BKN.
Dalam hal ini, 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi, dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian. Hal itu merupakan konsekuensi atas tidak adanya respons terhada pedaran yang dikeluarkan kepala BKN.
Padahal, menurut Tumpak, e-PUPNS merupakan program nasional menuju terwujudnya basis data kepegawaian yang mutakhir, akurat, dan terpercaya. Dia belum bisa memastikan penyebab banyaknya PNS yang tidak melakukan registrasi. Instansi tempat PNS itu berada sedang mendalami persoalan itu, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih aktif bekerja atau tidak.
”Kalau misalnya ternyata tidak ada orangnya dan gaji terus dikasih, kan menjadi sebuah temuan. Yang penting, kita minta laporan daerah kenapa mereka tidak registrasi,” imbuhnya. Jika ada komplain atas kebijakan ini, BKN akan melakukan pengecekan secara mendetail. Itusebabnya mereka masih terus menunggu perkembangan. Jika diketahui PNS yang bersangkutan memang malas maka akan diberhentikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria meminta BKN untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Apalagi, sebuah kebijakan yang bersifat final seperti pemberhentian. ”Jangan terlalu cepat mengambil keputusan,” katanya. Sebelum mengambil langkah pemberhentian, BKN harus melakukan validasi.
Tentu ada sebuah alasan yang membuat PNS tidak melakukan registrasi. ”Ini menyangkut masalah di daerah, masalah jarak, dan sosialisasi. Bisa jadi juga ada yang tidak paham,” jelasnya.
About author
You might also like
Tata Cara Daftar Ulang (Registrasi) Siswa Baru
Diberitahukan kepada seluruh pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 SMA Negeri 3 Banjarbaru, pengumuman hasil seleksi bisa dilihat secara offline di papan informasi Sekolah SMA NEGERI 3
Serunya HUT Ke 25 SMAGA bersama Gubernur dan Wali Kota Banjarbaru
Kehadiran Gubernur Prov. Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor dan Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin di SMAN 3 Banjarbaru (SMAGA) pada puncak peringatan HUT ke 25 SMAGA menambah semangat
Singing Contest Banjar (SCB)
Ketentuan Umum Peserta Singing Contest Banjar adalah pelajar SMP/MTs dan SMA/SMK/MA sederajat se Kalimantan Selatan Peserta boleh terdiri dari pria atau wanita, maksimal setiap sekolah mengirim 2 orang peserta Peserta















1 Comment
Artikel kesehatan terbaru
April 02, 22:28