Kemdikbud Menjamin Tunjangan Profesi Guru Aman
Akhir – akhir ini banyak ke khawatiran guru – guru bersertifikasi tidak mendapatkan tunjangan profesinya yang diakibatkan oleh pengurangan anggaran sebesar Rp. 23,3 Triliun oleh Menteri Keuangan yang baru Sri Mulyani.
Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.
Sumber : Kemdikbud.go.id
About author
You might also like
REPOTNYA MENULIS IJAZAH SEKOLAH
SMA Negeri 3 Banjarbaru, Seorang teman di jejaring social facebook meng-update status,“uyuh”. Selang beberapa kemudian ditulisnya lagi, “menulis ijazah d bln puasa…hedeeh..”. Tak ayal status inipun mengundang banyak coment. Salah
Kalender Pendidikan Semester Ganjil SMA Negeri 3 Banjarbaru TA. 2016/2017
Keterangan Tambahan : 18 Juli 2016 (Awal semester Ganjil) 22 Desember 2016 (Akhir semester ganjil) 23 Desember 2016 (Pembagian Raport Semester Ganjil) 23 Desember s/d 4 Januari 2017 (Libur Semester
SMAGA Banjarbaru Siap Menjadi Titik Pantau Adipura Tahun 2022
SMA Negeri 3 (SMAGA) Banjarbaru didapuk menjadi salah satu titik pantau penilaian penghargaan Adipura tahun 2022 yang akan dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam waktu
0 Comments
No Comments Yet!
You can be first to comment this post!